SALAM JUMPA

Foto saya
BERADA DI DESA SIDO MULYO,YANG LEBIH POPULER DI SEBUT " LIKU TIGA "AQU ORANGNYA SUPEL ,HOBI BERTEMAN DAN MENCARI TAMBAHAN ILMU PENGETAHUAN.SIDOMULYO ADALAH SALAH SATU DESA DI KABUPATEN SELUMA.PROPINSI BENGKULU. joint Us : My Twitter : @Slam3tsip My Fb : Slametsip

Jumat, 21 Januari 2011

Jadi Tedakwa, Gubernur Bengkulu Diberhentikan Sementara


Jakarta (tvOne)
Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek.

Ia mengatakan di Jakarta, Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Agusrin.

Surat Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2011 tersebut telah diterima Kemdagri Kamis (20/1) petang.

Moenek mengatakan, menyusul diterimanya surat keputusan tersebut, Mendagri melayangkan radiogram kepada Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Wagub Bengkulu Junaedi akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Reydonnyzar.

Agusrin didakwa korupsi karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Agusrin terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemudian menetapkan Kepala Dispenda, Chairuddin sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas pengetahuan Agusrin.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya.

Agusrin, melalui kuasa hukumnya Marthen Pongrekun dalam keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1) menilai dakwaan JPU salah alamat.

Marthen mengatakan, kliennya merasa bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya salah alamat karena perkara tindak korupsi atas penyalahgunaan dana bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu Tahun 2006 telah mendapat keputusan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar